Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, tentram dan tertib diperlukan peran serta Pemerintah Daerah dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dengan ruang lingkup:
a. kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
d. tugas pembantuan dan koordinasi;
e. penguatan kelembagaan Satpol PP;
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. pelaporan;
i. kerjasama;
j. pendanaan;
k. ketentuan penyidikan, dan
l. sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.