Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf f dan Lampiran huruf DD Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- bahwa dalam rangka mengakomodasi penambahan objek, dan perubahan tarif retribusi jasa umum, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum , berisi tentang:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 14) yang beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 1), dan
b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 3);
diubah sebagai berikut:
(1) Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf e;
(2) Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA;
(3) Ketentuan ayat (2) Pasal 21B diubah, dan
(4) Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat baru;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.