Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan terhadap fungsionaris lembaga kedamangan di daerahnya masing-masing;
  2. bahwa dalam rangka melakukan pembinaan dimaksud Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan berupa tunjangan/penghasilan tetap kepada fungsionaris lembaga kedamangan guna meningkatkan kinerja fungsionaris lembaga kedamangan;
  3. bahwa untuk mempermudah penyaluran bantuan berupa tunjangan/penghasilan tetap kepada fungsionaris lembaga kedamangan perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
1

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
04 Maret 2010

Berlaku Tanggal
04 Maret 2010

Sumber
LD.2010/1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar