Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mekasanakan Undang-Undang No.27 Tahun 2007 Pasal 9 ayat (5) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diubah dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Perda Prov. Kaltim tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov. Kaltim Tahun 2021-2041
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007
- Undang-Undang No.27 Tahun 2007
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Undang-Undang No.27 Tahun 2007
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Undang-Undang No.4 Tahun 2011
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.32 Tahun 2014
- Undang-Undang No.7 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2019
- Peraturan Presiden No.16 Tahun 2017
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016
- Permen KP No.23/PERMEN-KP/2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.116 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang;
Ruang Lingkup;
Batas Wilayah dan jangka Waktu;
Alokasi Ruang WP-3-K;
Reklamasi;
Peraturan Pemanfaatan Ruang WP-3-K;
Mitigasi Bencana;
Indikasi Program;
Pengawasan dan Pengendalian;
Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat;
Pemberdayaan Masyarakat;
Gugatan Pengadilan;
Koordinasi Pelaksanaan;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.