Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Lambang Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS LAMBANG DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI LAMBANG DAERAH BAB IV DESAIN DAN ARTI LAMBANG DAERAH BAB V PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN LAMBANG DAERAH BAB VI PEMBINAAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.