PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf a, Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Daerah diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dalam rangka mendukung tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.