Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan dan Pelayanan Haji di Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu, maka dalam pelaksanaannya dibutuhkan jaminan atas pelayanan, pembinaan dan perlindungan yang baik agar jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Agamanya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan, aman, tertib, lancar dan tepat waktu.Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji maka diperlukan pengaturan tentang Pelaksanaan dan Pelayanan Haji di Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
8

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pelaksanaan dan Pelayanan Haji di Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 September 2014

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
22 September 2014

Sumber
LD.2014/8,TLD NO.36, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar