Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Maluku sebagai wilayah kepulauan yang terdiri dari pulau dan gugusan pulau-pulau dengan luas wilayah laut yang besar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah nasional yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kondisi fisik terumbu karang di Maluku yang telah rusak dan guna mengatasi kerusakan ekosistem terumbu karang dimana proses pemulihannya membutuhkan waktu yang lama, perlu dilakukan pengelolaan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat di daerah. Wilayah laut di Maluku mengandung sumber daya ekosistem terumbu karang yang merupakan kekayaan alam bernilai tinggi, sehingga diperlukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab kepada semua pihak yang terlibat dalam ekosistem terumbu karang, maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan ekosistem terumbu karang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
10

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang

Ditetapkan Tanggal
15 September 2014

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/10,TLD NO.38, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar