Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan Pendapatan Asli Daerah. Dukungan pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Pajak Daerah diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di Bidang Pajak Daerah perlu ditinjau kembali, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pengaturan tentang Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.