Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Izin Trayek telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
- bahwa dengan adanya serah terima sarana dan prasarana sebagai akibat dari penyerahan urusan Pemerintah dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek perlu disesuaikan
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1 angka 6, perubahan pasal 4 ayat (1);
perubahan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.