Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas untuk Jalan Provinsi di Nusa Tenggara Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan pembangunan di segala bidang termasuk pembangunan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
  3. bahwa sesuai Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas;
  4. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi berwenang memberikan persetujuan hasil analisis dampak lalu untuk jalan Provinsi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
8

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas untuk Jalan Provinsi di Nusa Tenggara Timur

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2018

Berlaku Tanggal
20 Juli 2018

Sumber
LD.2018/No. 08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar