Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kesehatan merupakan suatu kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kelangsungan hidup umat manusia, karena itu berbagai upaya yang dilakukan dalam berbagai konteks pembangunan bidang kesehatan yang khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas dalam peningkatan derajat kesehatan penduduk di Provinsi Papua. Pelayanan kesehatan di Provinsi Papua sebagai salah satu sektor prioritas belum dilakukan secara optimal untuk mengatasi masalah pemenuhan kebutuhan kesehatan dan mewujudkan kualitas hidup penduduk yang lebih baik, sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengamanatkan tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan pelayanan kesehatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pelayanan Kesehatan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Dalam peraturan dibahas mengenai:
hak dan kewajiban penduduk, tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah, tenaga kesehatan dan standar mutu tumah sakit, sarana dan prasarana kesehatan, kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak, penganan penyakit-penyakit endemis dan penyakit menular, kesehatan lingkungan dan kesehatan khusus, pengawasan obat dan makanan, laboratorium kesehatan, bank darah dan tranfusi, bank organ tubuh lain, obat-obatan tradisional dan pengobatan alternatif, pemindahan organ tubuh, asuransi kesehatan, jaminan kesehatan, pendidikan dan pelatihan kesehatan, pasien dan pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua

Nomor
7 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2010

Berlaku Tanggal
29 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (143.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar