Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Komisi Hukum Ad Hoc

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk membantu Gubernur, DPRP, dan MRP dalam penyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 perlu membentuk Komisi Hukum Ad Hoc.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Komisi Hukum Ad Hoc dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang bentuk dan susunan keanggotaan;
kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang;
tata cara penyiapan Raperdasus dan Raperdasi, dan
pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua

Nomor
16 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Komisi Hukum Ad Hoc

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal
31 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (111.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar