Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua ke dalam Modal Saham PT. Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyertaan modal sebagaimana dimaksud disediakan dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Ke Dalam Modal Saham PT. Asuransi Bangun Askrida.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal ke dalam saham PT. Asuransi Bangun ASKRIDA. Dan dana penyertaan modal dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua pada pengeluaran pembiayaan daerah. Lalu Gubernur melaporkan perkembangan penyertaan modal setiap tahun anggaran kepada DPRP dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dan PT. Asuransi Bangun ASKRIDA wajib memberikan laporan perkembangan realisasi penggunaan dana penyertaan modal yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Gubernur setiap tahun.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.