Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk lebih efisien dan efektif perlu diatur dan ditata sesuai peruntukannya. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan retribusi terhadap tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota di Provinsi Papua;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masa kini sehingga perlu ditinjau kembali. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), dan 18B
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Objek Retribusi terdiri atas:
Jasa Umum;
Jasa Usaha, dan
Perizinan Tertentu. Tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSDP dikelompokkan menjadi pelayanan:
rawat jalan;
rawat darurat;
rawat sehari (one day care);
rawat inap, dan
home care. Obyek retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, meliputi:
Dancing Logam;
Comveyar Best Cale;
Meter;
Neraca;
Pencap Kartu Otomat;
Batcing Plant;
Asphalt Mitching Plant;
Ukuran Panjang;
Tangki Ukur;
Pompa Ukur;
Bejana Ukur, dan
Meter Taxi. Objek retribusi penggantian biaya cetak peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi. Objek retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor diatas air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA untuk pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.