Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri merupakan badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan pihak lainnya, sehingga perlu ditetapkan peraturan terkait badan usaha tersebut.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945 pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- No. 1 Tahun 2004
- No. 40 Tahun 2007
- No. 12 Tahun 2011
- No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- No.1 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
- No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan, pengelolaan, modal, direksi, dewan komisaris, kepegawaian, pelaporan, dan pengawasan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.