PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 c. Provinsi Papua Barat sebagai pemekaran dari Provinsi Induk Papua
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.