Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 c. Provinsi Papua Barat sebagai pemekaran dari Provinsi Induk Papua

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua Barat

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perubahan Nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2010

Berlaku Tanggal
21 Desember 2010

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2010 Nomor 45

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar