PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Sulawesi Barat;
- berdasarkan PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diganti dengan PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dibentuk RSUD Provinsi Sulawesi Barat. Sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD Provinsi Sulawesi Barat, kepada pengguna jasa pelayanan kesehatan dikenakan retribusi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.