Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perkawinan usia anak akan berdampak pada pelanggaran hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak, pendidikan, terganggunya kesehatan perempuan yang dapat menyebabkan kematian, kekerasan dalam rumah tangga, dan untuk meningkatkan kualitas hidup anak perlu dilakukan upaya pencegahan perkawinan pada usia anak;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak;
  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawes Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Perlindungan Anak belum mengatur tentang pencegahan perkawinan usia anak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
1

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
20 Januari 2020

Berlaku Tanggal
20 Januari 2020

Sumber
LD.2020/NO.1

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar