Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/swasta Tahun Anggaran 2013-2016
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemberian penyertaan modal Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah / Swasta perlu kepastian dan ketagasan subyek penerima agar memenuhi aspek penatausahaan anggaranyang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan audit keuangan;
- bahwa PT Pembangunan Sulteng sebagai perubahan bentuk hukum PD Sulteng sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah berhak memperoleh dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016 sehungga perlu dilakukan penyesuaiaan penamaan PD Sulteng menjadi PT Pembangunan Sulteng;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan penamaan PD Sulteng menjadi PT Pembangunan Sulawesi Tengah sebagai penerima dana penyertaan modal perlu melakukan penyesuaian dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016 dengan Perubahan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Sulteng Nomor 7 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penamaan PD Sulteng dalam Perda Sulteng tentang penyertaan modal menjadi PT Pembangunan Sulteng, sehingga PT Pembangunan Sulteng bisa mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.