PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkanya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.3/I/1929/2013 tentang penetapan Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakulitas Kedokteran Universitas Haluoleo Kendari, maka organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Bahteramas provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan restrukturisasi disesuaikan dengan beban tugas yang semakin meningkat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
17 Juni 2015
Berlaku Tanggal
17 Juni 2015
Sumber
LD. 2015 /No. 3 , LL 8 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, BAPeraturan PemerintahEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.