Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Daerah Prodexim

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka upaya untuk meningkatkan kemajuan Perusahaan Daerah Prodexim, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan menyempurnakan jenis-jenis usaha Perusahaan Daerah Prodexim dimaksud.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 1962
  4. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984
  7. Kepmendagri No.153 Tahun 2004
  8. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.10 Tahun 1990 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No.14 Tahun 2000.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
1 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Daerah Prodexim

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2010

Berlaku Tanggal
10 Maret 2010

Sumber
LD.2010/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (417.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar