Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tugas Belajar dan Beasiswa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan adalah dengan menugaskan PNS tertentu untuk mengikuti tugas belajar. Bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademis yang tinggi namun tidak memiliki biaya yang cukup untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi dapat diberikan beasiswa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.8 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 ssebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi SUmatera Selatan No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.13 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Tugas Belajar dan Beasiswa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai:
Hak dan Kewajiban Mahasiswa Tugas Belajar dan Mahasiswa Penerima Beasiswa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.