Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengelolaan Panas Bumi merupakan energi yang ramah lingkungan dan sumber daya alam yang sangat potensial untuk dikembangkan guna dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya panas bumi diperlukan adanya pengaturan sebagai landasan hukum dalam pengembangan dan pengelolaannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1959
- Undang-Undang No.5 Tahun 1990
- Undang-Undang No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diuah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.27 Tahun 2003
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007
- Undang-Undang No.4 Tahun 2009
- Undang-Undang No.30 Tahun 2009
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1989 sebagaimaba telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007l Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010
- P No.24 Tahun 2010
- Keputusan Presiden No.32 Tahun 1990
- Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No.11 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.2 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.11 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahn 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Pengelolaan Panas Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai:
Wewenang dan Tanggung Jawab untuk melakukan pengelolaan panas bumi, Tahapan Kegiatan Usaha Panas Bumi, Penetapan Wilayah Kerja dan Pelelangan Wilayah Kerja, Hak dan Kewajiban Pemegang IUP;
Pengelolaan Lingkungan serta Sanksi Administrasi bagi pemegang IUP yang melangar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.