Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menumbuhkembangkan potensi perekonomian rakyat melalui usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi diperlukan dukungan pendanaan dari perbankan dan/atau melalui sumber-sumber pembiayaan lainnya. Agar usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi mendapatkan dukungan pendanaan dari perbankan dan/atau sumber-sumber pembiayaan lainnya dibutuhkan suatu lembaga penjaminan kredit. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, pengelolaan, pembatasan, permodalan, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.