Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 7 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Setda dan Setwan Prov Sumsel

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkunngan Pemprov. Sumsel serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, perlu membentuk perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 6 Tahun 2012.

Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai:
tugas, fungsi dan susunan organisasi Biro Administrasi Sekretariat Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
14 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 7 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Setda dan Setwan Prov Sumsel

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2013

Berlaku Tanggal
30 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.14

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
  3. Peraturan Daerah No 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Setda dan Setwan Prov Sumsel

Download PDF (18.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar