PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Budaya daerah merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaba dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal. Dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan daerah dan untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan upaya dan langkah nyata agar berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat melalui pelestarian kebudayaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.