Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara Menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof.dr.muhammad Ildrem
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengelolaan Rumah Sakit Jiwa merupakan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom. Rumah Sakit Jiwa mempunyai tugas menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi di bidang kesehatan jiwa bagi masyarakat Provinsi Sumatera Utara juga melayani pengobatan secara umum. Untuk menghilangkan stigma/pandangan negatif masyarakat terhadap Rumah Sakit Jiwa maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu dianggap perlu untu melakukan Perubahan Nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 340/MENKES/PER/III/2010
- Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.