PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemerintahan Daerah menyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah sesuai dengan wa-lrtu yrrg ditentukan oleh Ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.