Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkal Pasa1 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Perubahal APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahua sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaraa berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
  3. berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Nomor
5

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2016

Berlaku Tanggal
16 Desember 2016

Sumber
LD.2016/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar