Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Pendidikan Inklusif di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 41 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi khusus untuk peserta didik yang memiliki kelainan dan atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat lainnya adalah bagian dari hak dasar yang bersangkutan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 41 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang No.4 Tahun 1997
- Undang-Undang No.38 Tahun 2000
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013
- Peraturam Menteri Pendidikan Nasional No.70 Tahun 2009
- Peraturan Daerah No.12 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Provinsi Gorontalo didalamnya termasuk mengatur didalamnya Tujuan dan sasaran, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pendidikan Inklusif, Penghargaan, Pusat Sumber, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi dan Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.