Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Mekanisasi Pertanian Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 30 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Gorontalo dalam rangka meningkatkan efektifitas dan optimalnya penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 30 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/Kpts/OT.210/6/2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/2/2007
- Rencana Strategi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Gorontalo.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Mekanisasi Pertanian Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan tugas pokok dan fungsi organisasi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.