Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuaan DPRD.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  6. Peraturan Daerah Prov. Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Prov. Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016.

Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang penerima TKD, penetapan target dan penilaian kinerja, kategori dan tarif dasar TKD, TKD bagi PNS yang mengikuti pendidikan, perhitungan jumlah TKD, TKD ketigabelas, sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
BD.2017/No.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.16 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar