Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara & Persayaratan Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Hunian Bagi Masyarakat Miskin

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentauan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Gorontalo.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 2011
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2011
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2016
  6. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011
  8. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013
  9. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2016
  10. Peraturan Daerah No.11 2016.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tujuan dan sasaran, tata cara pelaksanaan, persyaratan mekanisme penerima bantuan rumah hunia, pembiayaan dan pencairan dana dan monitoring dan evaluasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
26 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara & Persayaratan Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Hunian Bagi Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
20 Juni 2017

Berlaku Tanggal
20 Juni 2017

Sumber
BD.2017/NO.26

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Hunian bagi Masyarakat Miskin

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.94 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar