Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan harta kekayaan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.31 Tahun 1999
- Undang-Undang No.38 Tahun 2000
- Undang-Undang No.30 Tahun 2002
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
- Peraturan Presiden No.55 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.52 Tahun 2014
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi No.07 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan harta kekayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.