Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perbenihan, Pengawasan & Sertifikasi Benih Pertanian Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 51 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 82 Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 73 Tahun 2016 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 51 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.12 Tahun 1992
- Undang-Undang No.38 Tahun 2000
- Undang-Undang No.18 Tahun 2004
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.56 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pertanian No.43 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Permentan Republik IndonesiaNo.50/Permentan/KB.020/2015
- Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur No.73 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan, kedudukan,tugas.fungsi dan organisasi, tata kerja, eselon,pengangkatan dan pemberhentian,pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.