Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Prosedur Pembayaran dan Pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015
  6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang prosedur pembayaran dan pembebanan APBD terkait uang persediaan, kelengkapan persyaratan SPP-UP dan SPP-TUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Prosedur Pembayaran dan Pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (149.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar