Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah 2017-2022

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 23 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 23 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
  5. Peraturan Daerah Prov. Gorontalo Nomor 8 Tahun 2017
  6. Peraturan Daerah Prov. Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016
  7. Peraturan Gubernur Prov. Gorontalo Nomor 48 Tahun 2017.

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah 2017-2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
23 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah 2017-2022

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
24 Mei 2019

Berlaku Tanggal
24 Mei 2019

Sumber
BD.2019/No.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 23 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.2 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar