Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa pakaian dinas merupakan identitas dan ciri khas aparatur sipil negara pemerintah provinsi gorontalo dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan kompeten.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) Undang-Undang thn 1945
- Undang-Undang Nomor 38 thn 2000
- Undang-Undang Nomor 5 thn 2014
- Undang-Undang Nomor 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 thn 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 thn 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 thn 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 thn 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 6 thn 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pakaian dinas dan atribut di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pakaian dinas, atribut pakaian dinas, pengadaan pakaian dinas, ketentuan lain-lain dan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.