PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
ABSTRAK
Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo dilaksanakan dengan efektif,efisien,tertib,tranparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang undangan dan sebagaian kewenangan Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah untuk melaksanakan APBD telah dilimpahkan kepada para pengelola keuangan daerah, dan pelaksanaan pembayaran dan pembebanan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah guna mewujudkan kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah serta untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi badan pemeriksa Keuangan Ri atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah
UU Nomor 38 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 71 Tahun 2010;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Prosedur Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.