Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 55 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Stimulus Pemulihan Ekonomi Daerah Melalui Pemberian Bantuan Bagi UMKM di Provinsi Gorontalo Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 55 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa penyebaran corona virus disaese (covid-19) sangat memberikan pengaruh negatif terhadap segala aspek kehidupan masyarakat, baik itu kehidupan sosial maupun ekonomi terutama bagi pelaku usaha mikro kecil atau menengah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 55 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 thn 2000
  2. Undang-Undang Nomor 20 thn 2008
  3. Undang-Undang Nomor 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 thn 2015
  4. Undang-Undang Nomor 2 thn 2020
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 thn 2019
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 thn 2019
  7. Peraturan Daerah provinsi gorontalo Nomor 2 thn 2017.

Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis stimulus pemulihan ekonomi daerah melalui bantuan bagi UMKM di provinsi gorontalo tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
55 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Teknis Stimulus Pemulihan Ekonomi Daerah Melalui Pemberian Bantuan Bagi UMKM di Provinsi Gorontalo Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
16 November 2020

Diundangkan Tanggal
16 November 2020

Berlaku Tanggal
16 November 2020

Sumber
BD.2020/NO.55

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 55 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.35 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar