PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Apartur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang profesional, bertanggung jawab, JUJur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem pengukuran prestasi kerja.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) thn 1945;
UU Nomor 38 thn 2000;
UU Nomor 12 thn 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 thn 2019;
UU Nomor 5 thn 2014;
UU Nomor 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 thn 2015;
PP Nomor 53 thn 2010;
PP Nomor 30 thn 2019;
PERMENDAGRI Nomor 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 thn 2018;
PERGUB Nomor 50 thn 2016;
PERGUB Nomor 8 thn 2018;
PERGUB gorontalo Nomor 20 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem pengukuran prestasi kerja pegawai negeri sipil termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pengembangan dan pengelolaan aplikasi siransija, evaluasi, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 50 Tahun 2016 tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Revolusi Mental di Lingkungan Pemrintah Provinsi Gorontalo
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Revolusi Mental Di Ligkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 63 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.