PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai;
- bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
- bahwa sesuai dengan surat direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Nomor s-174/PK/2021 Perhitungan Alokasi DBHCH TA 2022;
- bahwa perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.