PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Penugasan kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur dalam Penyediaan dan Pendistribusian Barang Kebutuhan Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak Wabah Covid -19 di Jawa Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan belum berakhirnya wabah COVID-19 yang mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat di Jawa Timur, perlu dilakukan pengamanan terhadap ketersediaan dan kelancaran pendistribusian barang kebutuhan pokok beserta produk turunan/ olahannya di Jawa Timur;
- bahwa kegiatan Lumbung Pangan Jatim yang sedang dilaksanakan oleh PT Panca Wira Usaha Jawa Timur mampu menjawab kekhawatiran atas krisis ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat Jawa Timur dalam menghadapi pandemi COVID-19, maka perlu memberikan perpanjangan penugasan kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perpanjangan Penugasan Kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Barang Kebutuhan Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak Wabah COVID-19 Di Jawa Timur;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.