Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pembangunan Perbatasan dan Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah Dibentuk Badan Pembangunan Perbatasan dan Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.43 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden No.12 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang:
Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja Dan Laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.