Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Data Geospasial Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 92 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 92 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.4 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1988,
- Peraturan Presiden No.27 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah No.10 Tahun 2008,
- Peraturan Gubernur No.55 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan dan Sasaran;
Prinsip dan Asas Penyelenggaraan JDGD;
Spesifikasi JDGD;
Pelaksanaan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 92 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.