Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 87 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang menjadi salah satu bahan penyusunan neraca daerah di lingkungan pemerintah provinsi kalimantan barat, dilakukan rekonsiliasi barang milik daerah dimana pedomannya telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan rekonsiliasi barang milik daerah di lingkungan pemerintah provinsi kalimantan barat;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 87 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016, perda No.10 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 3 angka (4), pasal 4, pasal 6, pasal 12, serta beberapa ketentuan dalam lampiran II, lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2014.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.