Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 90 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 90 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

  • bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, tertib administrasi penatausahaan barang persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun 2016, perda No.3 Tahun 2008
  • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 7, pasal 15, pasal 33 Peraturan Gubernur Nomor 65 tahun 2014.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 90 Tahun 2016

EntitasPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
JenisPeraturan Gubernur (Peraturan Gubernur Kalimantan Barat)
Nomor90 Tahun 2016
Tahun2016
TentangPergub Tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Ditetapkan02 Desember 2016
Tanggal Diundangkan02 Desember 2016
Berlaku Tanggal01 Januari 2017
Sumber

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 90 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar