Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Izin Tempat Penampungan Terdaftar Hasil Hutan Bukan Kayu pada Kawasan Hutan Negara di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyempurnaan tata kelola dan tertib administrasi dan prosedur pemberian izin pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, pemberian izin pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu dan pemberian izin tempat penampungan terdaftar Hasil Hutan Bukan Kayu pada kawasan hutan negara sehingga Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2015 perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014,
- Permenhut Nomor P.91/Menhut-II/2014,
- PermenLHK Nomor P.54/MenLHK/Setjen/Kum1/6/2016,
- PermenLHK Nomor P.66/MenLHK/Setjen/Kum1/7/2016,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan, Tata Cara Penilaian Permohonan Dan Pemberian Izin, Pemberian Izin, Perpanjang Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pengendalian, Pengawasan Dan Pelaporan, Hapusnya Izin, Dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.