Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2013.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penghitungan Dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB Dan BBN-KB, Dan Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Gubernur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.